Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan

Menghapus Alice.sys

Hallo guys,
Setelah kemarin bertempur dengan Alice.sys, akhirnya sekarang saya sampaikan cara sederhana untuk melumpuhkannya.

Sebelumnya, Alice.sys ini akan membuat file berekstensi .doc menjadi .vbe.
Dari sini, program visual basic saya tidak bisa running dan menu start tidak bisa diklik.
Hanya quick launch saja yang normal.

Tanpa basa-basi lagi, ini dia caranya.

  1. Pertama, buka windows eksplorer, bisa klik di quick launch, atau dengan short cut Ctrl + E.
  2. Masuk ke C:/Windows/System32
  3. Urutkan berdasarkan 'date modified',
  4. Jika sudah maka reistry yang paling atas akan menunjukan tanggal 'date modified' hari ini.
  5. Hapus registry, file, atau gambar yang 'date modified' hari ini, dengan catatan hari ini adalah hari pertama virus mengganggu komputer. (Lakukan dengan resiko sendiri! Saya tidak bertanggung jawab apabila ada error).
  6. Jika sudah silakan restart.
  7. Virus alice.sys sudah hilang. Komputer kembali normal!
Sekian, bagi info dari saya.
Jika ingin mencoba, silakan dicoba dengan resiko sendiri.
Saya tidak bertanggung jawab apabila ada error!
Karena, kadang Windows 7 jadi not genuine, dll.

Wish U luck!
:D

Thanks


Baca SelengkapnyaMenghapus Alice.sys

UU ITE

Dear Worlds,

Setelah mendapat 'cabe pedas' dari Ibu Dosen Etika, berikut saya sampaikan petikan UU ITE.
Untuk Ibu Dosen, terima kasih untuk sarannya.

Untuk Ibu Dosen, terima kasih untuk sarannya.
:D
Baca SelengkapnyaUU ITE

Cyber Crime di Indonesia

Hallo all, kali ini Mr. Didiks akan membahas mengenai cyber crie yang ada di Indonesia.
Cekidot !

a. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

b. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

c. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

d. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. 

e. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Baca SelengkapnyaCyber Crime di Indonesia

Cyber Crime

1. Pengertian
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime dapat didefinisikan pula sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

a. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
b. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

2. Motif

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu: 

a. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
b. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

3. Penyebab

a. Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

b. Faktor Sosial ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

4. Jenis Cyber Crime

a. Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

b. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Cyber Crime yang terkait dengan internet diantaranya :

a. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
b. Ilegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.

c. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

d. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

e. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

g. Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

5. Cyber Crime Di Indonesia
a. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

b. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

c. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

d. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan.

e. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Baca SelengkapnyaCyber Crime

Cyber Law

Cyber Law ??
What is that ??

So, Let's talk about it.


Cyber law adalah hukum yang berkaitan dengan dunia cyber. Maksud dari dunia cyber di sini yaitu : dunia maya, dunia yang tidak terikat ruang dan waktu. Kegiatan yang terjadi d dalamnya biasanya berupa kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

A.      Ruang Lingkup Cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet, menyebutkan ruang lingkup cyber law antara lain :
1.       Hak Cipta (Copy Right)
2.       Hak Merk (Trademark)
3.       Pencemaran Nama Baik (Defamation)
4.       Hate Speech
5.       Hacking, Viruses, Illegal Access
6.       Regulation Internet Resource
7.       Privacy
8.       Duty Care
9.       Criminal Liability
10.   Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.   Electronic Contract
12.   Pornography
13.   Robbery
14.   Consumer Protection E-Commerce, E- Government

B.      Topic CyberLaw

Secara garis besar ada lima topic dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.       Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.       On-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.       Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.       Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.       Regulation On-Line Contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

C. Asas-Asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.       Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.       Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.       Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.       Passive Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.       Protective Principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
6.       Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.

C.      Tujuan Cyber Law


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Baca SelengkapnyaCyber Law