Tampilkan postingan dengan label ilmu lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu lain. Tampilkan semua postingan

Menghapus Alice.sys

Hallo guys,
Setelah kemarin bertempur dengan Alice.sys, akhirnya sekarang saya sampaikan cara sederhana untuk melumpuhkannya.

Sebelumnya, Alice.sys ini akan membuat file berekstensi .doc menjadi .vbe.
Dari sini, program visual basic saya tidak bisa running dan menu start tidak bisa diklik.
Hanya quick launch saja yang normal.

Tanpa basa-basi lagi, ini dia caranya.

  1. Pertama, buka windows eksplorer, bisa klik di quick launch, atau dengan short cut Ctrl + E.
  2. Masuk ke C:/Windows/System32
  3. Urutkan berdasarkan 'date modified',
  4. Jika sudah maka reistry yang paling atas akan menunjukan tanggal 'date modified' hari ini.
  5. Hapus registry, file, atau gambar yang 'date modified' hari ini, dengan catatan hari ini adalah hari pertama virus mengganggu komputer. (Lakukan dengan resiko sendiri! Saya tidak bertanggung jawab apabila ada error).
  6. Jika sudah silakan restart.
  7. Virus alice.sys sudah hilang. Komputer kembali normal!
Sekian, bagi info dari saya.
Jika ingin mencoba, silakan dicoba dengan resiko sendiri.
Saya tidak bertanggung jawab apabila ada error!
Karena, kadang Windows 7 jadi not genuine, dll.

Wish U luck!
:D

Thanks


Baca SelengkapnyaMenghapus Alice.sys

Pencemaran Udara

Polusi udara adalah kondisi di mana udara telah bercampur dengan zat asing yang menyebabkan berubahnya komposisi udara sehingga kualitas udara tidak dapat berfungsi untuk peruntukannya yang normal.

Efek dari pencemaran udara antara lain:

1. Asfiksia
Keracunan gas CO mengakibatkan CO mengikat hemoglobin sehingga kemampuan mengikat O2 berkurang, terjadilah asfiksasi. Jenis gas yang menyebabkan adalah Nitrogen Oksida, Metan, Hidrogen dan Helium.

2. Anestesia
Bersifat menekan susunan syaraf pusat sehingga menyebabkan kehilangan kesadaran. Jenis gas yang menyebabkannya yaitu: eter, etilena, dan propana.

Lalu gas apa saja yang mampu menimbulkan gangguan kesehatan?
Mereka antara lain:

1. Sulfur Dioksida (SO2)
Bersumber dari pembakaran batu bara atau bahan bakar minyak. Dampaknya yaitu iritasi saluran napas sehingga menimbulkan gejala batuk dan sesak napas.

2. Hidrogen Oksida (H2S)
Bersumber dari kawah gunung yang masih aktif. Dampaknya dapat merusak alat indra penciuman (nervus olfactory).

3. Nitrogen Oksida (N02)
Berasal dari pembakaran, gas buang knalpot. Dampaknya akan mengganggu sistem pernafasan sehingga paru-paru bisa infeksi.

4. Amoniak (NH3)
Berasal dari asap industri dan asap rokok. Dampak menyebabkan pusing dan pingsan serta gangguan bronkhitis.

5. Karbondioksida (CO2)
Dampaknya akan meracuni tubuh karena melakukan pengikatan hemoglobin.

6. Formaldehida
Bersumber dari lem, bahan bangunan dan industri. Dampaknya menyebabkan bau menyengat, pusing, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan alergi.

Baca SelengkapnyaPencemaran Udara

Agar Ban Tak Cepat Aus

Merawat ban tidak seperti melakukan pengecekan dan penggantian sparepart atau oli. Seperti produk yang sehari-hari kita gunakan, ban bisa jadi barang yang mudah terlupakan padahal fungsinya luar biasa dan berbahaya jika tidak diperhatikan.

Berikut tips untuk merawat ban:

1. Perhatikan tekanan angin setiap saat, paling tidak setiap bulan harus dicek apakan ukuran tekanan angin sudah sesuai dengan yang dianjurkan.

2. Pemakaian ban sesuai peruntukannya, apakah digunakan untuk mobil angkutan atau mobil pribadi.

3. Hindari jalanan ekstrim ketika dalam kecepatan tinggi. Hal ini untuk menghindari benturan yang mampu membuat ban luar pecah-pecah.

4. Jangan memakai shampo atau semir ban, karena mengganggu daya tahan ban. Jika digunakan berlebihan, shampo yang mengandung deterjen akan mempercepat terjadinya getas pada ban. Akhirnya ban terlihat keras dan mudah kering sehingga akan mudah terjadi kebocoran ketika terjadi gesekan meskipun 'hanya' bocor halus.

Selain cara di atas, gunakan pula ban yang sesuai dengan ukuran velgnya sehingga dapat mempercepat handling dan menjaga kenyamanan dalam perjalanan.

Baca SelengkapnyaAgar Ban Tak Cepat Aus

Tips Membeli Mobil Second

Bagi anda yang ingin membeli mobil second Eropa, berikut ada tips-tips untuk menilai mobil itu layak atau tidak.

1. perhatikan interiornya.
umumnya mobil eropa memiliki kekhasan interior. Dalam menilai kendaraan Eropa bisa dilihat dari aspek interiornya yang lux.

2. Perhatikan eksteriornya, apakah ada part yang sudah diganti.
Jika part mobil sudah diganti atau dimodif, perhatikan originalitasnya.

3. Test perseneling dan kelaikan test jalan.

4. Rasakan mesin pada posisi kecepatan top dan standar baik dari segi suara maupun getarannya. Pastikan suara dan getaran masih halus.

5. suara mesin harus tetap halus tapi jangan buru-buru dinyatakan aman. Cek dulu apakah temperatur cepat naik atau tidak. pastikan temperatur tidak cepat naik.

6. jika oper persneling kurang responsif maka sudah terjadi keausan atau oli plat kopling kurang maksimal.

7. Jangan terkesima oleh polesan dan body luar saja.

8. tanyakan terlebih dahulu kelebihan dan kelemahan mobil. Tanyakan juga garansi jika ada, tapi itu juga tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Baca SelengkapnyaTips Membeli Mobil Second

PENGOLONGAN BINATANG


PENGOLONGAN BINATANG

A.     AVERTEBRATA (TIDAK BERTULANG BELAKANG)
1.  PROTOZOA
Yaitu hewan yang memiliki hanya satu sel.
Contoh: Euglena, amoeba
2.  PORIFERA
Yaitu hewan yang memiliki pori (hewan berpori). Hewan ini memiliki banyak sel tetapi belum ada syaraf dan otot.
Contoh: Ascetta
3.  COELENTERATA
Yaitu hewan yang beronggga-rongga.
Contoh: Hydra
4.  VERMES
Yaitu hewan berupa cacing.
Contoh: cacing tanah
5.  ARTHROPODA
Yaitu hewan yang tubuhnya berbuku-buku (beruas-ruas), dibagi menjadi:
a.   Insecta (Serangga)
Merupakan hewan yang paling banyak jenisnya. Contoh: nyamuk, lalat
b.  Crustaceae (Udang)
c.   Arachnoida (Laba-laba)
6.  MOLLUSCA
Yaitu hewan yang memiliki tubuh lunak.
a.   Kerang (Lamilibranchiata)
b.  Cumi-cumi (Cephalopoda)
c.   Siput (Gastrophoda)
7.  ECHINODERMATA
Yaitu hewan yang memilki kulit duri.
Contoh: Bintang laut (Asteroidea), landak laut (Echinoidea), Teripang (Holothuroidea)

B.     VERTEBRATA (BERTULANG BELAKANG)
1.  PISCES (IKAN)
2.  AMPHIBIA
3.  REPTILIA
4.  AVES
5.  MAMALIA
Baca SelengkapnyaPENGOLONGAN BINATANG

UU ITE

Dear Worlds,

Setelah mendapat 'cabe pedas' dari Ibu Dosen Etika, berikut saya sampaikan petikan UU ITE.
Untuk Ibu Dosen, terima kasih untuk sarannya.

Untuk Ibu Dosen, terima kasih untuk sarannya.
:D
Baca SelengkapnyaUU ITE

Cyber Crime di Indonesia

Hallo all, kali ini Mr. Didiks akan membahas mengenai cyber crie yang ada di Indonesia.
Cekidot !

a. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

b. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

c. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

d. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. 

e. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Baca SelengkapnyaCyber Crime di Indonesia

Cyber Crime

1. Pengertian
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime dapat didefinisikan pula sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

a. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
b. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

2. Motif

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu: 

a. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
b. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

3. Penyebab

a. Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

b. Faktor Sosial ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

4. Jenis Cyber Crime

a. Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

b. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Cyber Crime yang terkait dengan internet diantaranya :

a. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
b. Ilegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.

c. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

d. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

e. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

g. Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

5. Cyber Crime Di Indonesia
a. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

b. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

c. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

d. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan.

e. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Baca SelengkapnyaCyber Crime

Cyber Law

Cyber Law ??
What is that ??

So, Let's talk about it.


Cyber law adalah hukum yang berkaitan dengan dunia cyber. Maksud dari dunia cyber di sini yaitu : dunia maya, dunia yang tidak terikat ruang dan waktu. Kegiatan yang terjadi d dalamnya biasanya berupa kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

A.      Ruang Lingkup Cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet, menyebutkan ruang lingkup cyber law antara lain :
1.       Hak Cipta (Copy Right)
2.       Hak Merk (Trademark)
3.       Pencemaran Nama Baik (Defamation)
4.       Hate Speech
5.       Hacking, Viruses, Illegal Access
6.       Regulation Internet Resource
7.       Privacy
8.       Duty Care
9.       Criminal Liability
10.   Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.   Electronic Contract
12.   Pornography
13.   Robbery
14.   Consumer Protection E-Commerce, E- Government

B.      Topic CyberLaw

Secara garis besar ada lima topic dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.       Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.       On-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.       Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.       Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.       Regulation On-Line Contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

C. Asas-Asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.       Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.       Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.       Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.       Passive Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.       Protective Principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
6.       Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.

C.      Tujuan Cyber Law


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Baca SelengkapnyaCyber Law

Delphi Part 3

Hallo brothers and sisters,

Kali ini Mr. Didik akan menambah posting tentang Delphi...
Langsung saja ini dia :

Pertama design dulu tampilannya sbb :

Habis itu, masukan list pilihan dari combo box :
Selanjutnya, untuk membuat prosedur yang public, cari kode :
 public 
  { Public declarations }

lalu masukan kode berikut di bawah kode public:
 procedure bersih();
 procedure aktif();
 procedure nonaktif();

Then, ini dia coding-nya :

procedure tform6.bersih();
begin
  edit1.Clear;
  edit2.Clear;
  edit3.Clear;
  edit4.Clear;
  edit5.Clear;
  edit6.Clear;
  edit7.Clear;
  edit8.Clear;
  combobox1.Text:='Pilih Kode';
  radiobutton1.Checked:=false;
  radiobutton2.Checked:=false;

end;

procedure tform6.nonaktif();
begin
  edit1.Enabled:=false;
  edit2.Enabled:=false;
  edit3.Enabled:=false;
  edit4.Enabled:=false;
  edit5.Enabled:=false;
  edit6.Enabled:=false;
  edit7.Enabled:=false;
  edit8.Enabled:=false;
  combobox1.Enabled:=false;
  radiobutton1.Enabled:=false;
  radiobutton2.Enabled:=false;
  button1.Enabled:=false;

end;

procedure tform6.aktif();
begin
  edit1.Enabled:=true;
  edit2.Enabled:=true;
  edit3.Enabled:=true;
  edit4.Enabled:=true;
  edit5.Enabled:=true;
  edit6.Enabled:=true;
  edit7.Enabled:=true;
  edit8.Enabled:=true;
  combobox1.Enabled:=true;
  radiobutton1.Enabled:=true;
  radiobutton2.Enabled:=true;
  button1.Enabled:=true;
  
end;


procedure TForm6.Timer1Timer(Sender: TObject);
begin
  label1.Caption:=datetostr(date());
  label2.Caption:=timetostr(time());

end;


procedure TForm6.FormActivate(Sender: TObject);
begin
  bersih();
  nonaktif();
  button2.SetFocus

end;

procedure TForm6.Button2Click(Sender: TObject);
begin
  aktif();
  bersih();
  combobox1.SetFocus;
end;

procedure TForm6.ComboBox1Click(Sender: TObject);
begin
  if combobox1.Text='SMS01' then
    begin
      edit1.Text:='Samsung Televisi';
      edit2.Text:='2000000';
  end else
  if combobox1.Text='LG01' then
    begin
      edit1.Text:='LG Televisi';
      edit2.Text:='2500000';
  end else
  begin
      edit1.Text:='Toshiba Televisi';
      edit2.Text:='3000000';
  end;

end;

procedure TForm6.RadioButton1Click(Sender: TObject);
var a,b : real;
begin
  if radiobutton1.Checked=true then
    begin
      a:=strtofloat(edit2.Text);
      b:=a*0.5;
      edit3.Text:=floattostr(b);
  end else
    begin
      a:=strtofloat(edit2.Text);
      b:=a*0.1;
      edit3.Text:=floattostr(b);
  end;
  edit4.SetFocus;
end;

procedure TForm6.RadioButton2Click(Sender: TObject);
var a,b : real;
begin
  if radiobutton2.Checked=true then
    begin
      a:=strtofloat(edit2.Text);
      b:=a*0.1;
      edit3.Text:=floattostr(b);
  end else
    begin
      a:=strtofloat(edit2.Text);
      b:=a*0.5;
      edit3.Text:=floattostr(b);
  end;
  edit4.SetFocus;
end;



procedure TForm6.Edit4KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
var a,b,c,d : real;
begin
  if Key=chr(13) then
    begin
      a:=strtofloat(edit2.Text);
      b:=strtofloat(edit3.Text);
      c:=strtofloat(edit4.Text);
      d:=(a-b)*c;
      edit5.Text:=floattostr(d);
      button1.SetFocus;
    end;
end;

procedure TForm6.Edit7KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char);
var a,b,c : real;
begin
  if Key=chr(13) then
    begin
      a:=strtofloat(edit6.Text);
      b:=strtofloat(edit7.Text);
      c:=b-a;
        if c<0 then
          begin
            application.MessageBox('Uang Bayar kurang!','Warning',MB_OK);
            edit7.Clear;
            edit7.SetFocus;
    end else
      begin
        edit8.Text:=floattostr(c);
        showmessagefmt('Terima kasih. Kembalian Anda Rp %f',[c]);
        nonaktif();
        button2.SetFocus;
      end;
    end;
end;

procedure TForm6.Button1Click(Sender: TObject);
var a : real;
begin
  a:=strtofloat(edit5.Text);
  edit6.Text:=floattostr(a);
  edit7.SetFocus;
end;

procedure TForm6.Button3Click(Sender: TObject);
begin
if (application.MessageBox('Close Window?','Exit',MB_YESNO)=IDYES) then
close;
end;

Apabila kode yang di masukan benar, berarti hasil running program adalah sebagai berikut:



OK, sekian dulu!
Semoga bermanfaat.
Correct Me If I Wrong!

Thx





Baca SelengkapnyaDelphi Part 3

Mengatasi Bayang-Bayang pada Visual Basic 6.0

Siang All.

Berikut Mr. Didieks sampaikan cara mengatasi bayang-bayang saat menggeser Button, TextBox dan lain-lain di Visual Basic 6.0

Caranya yaitu :

  1. Pastika Visual Basic 6.0 tidak sedang dijalankan.
  2. Klik Start, lalu cari Visual Basic 6.0 
  3. Apabila sudah ketemu, klik kanan, pilih Properties. (lihat gambar)
  4. Selanjutnya pilih tab Compability (lihat gambar)
  5. Beri check pada Run This Program in Compability Mode On.
  6. Beri check juga pada Disable Dekstop Composition
  7. Lalu beri check juga pada Disable Display scaling on high DPI settings
  8. Lihat gambar
  9. Lalu klik Apply
  10. Klik OK
  11. Buka Program Visual Basic 6.0 , maka bayang-bayang sudah hilang.
Sekian, 
Semoga sedikit membantu.
Thx
Baca SelengkapnyaMengatasi Bayang-Bayang pada Visual Basic 6.0

Cara Fax Menggunakan PC

Hello World!

Masih ribet dengan fax yang error?
Sekarang mari tinggalkan menge-fax secara manual.

Pertama, siapkan dulu alat-alatnya :

  • PC / Laptop yang ada port untuk kabel data telepon.
  • Telepon/Fax untuk koneksi.
  • Kabel data telepon untuk koneksi laptop/PC ke fax/telepon.
Selanjutnya, berikut langkahnya :
  1. Colokan ujung kabel data pada fax/telp pada port EXT atau DATA.
  2. Colokan ujung kabel yang lain pada port di LAPTOP/PC.
  3. Masuk ke Control Panel, lalu pilih Printer And Faxes (Win XP)
  4. Pilih Ikon Fax, Double Klik.
  5. Lalu klik New Fax, 
  6. NExt-Next saja sampai ke Recipients, Isikan nomor fax tujuan.
  7. Isikan Judul pada Subyek.
  8. Isikan isi Fax pada kotak di bawahnya.
  9. Next-Nex Lagi sampai Finish. 
  10. Lalu klik Send Fax.


Untuk mengefax document, bisa digunakan cara :

  1. Buka document yang akan di fax.
  2. Setelah di buka, pilih Print atau Ctrl + P
  3. Ganti jenis printer printer dengan Fax.
  4. Lalu di print,
  5. akan ada jendela baru, di next-next saja sampai muncul nomor fax, 
  6. isikan nomor fax, lalu klik next-nexxt terus sampai selesai.
Sekian,
semoga sedikit membantu.
Thx
Baca SelengkapnyaCara Fax Menggunakan PC

Setting internet XL Advan Vandroid T1D

Siang All ...

Pusing dengan Android yang tidak bisa konek dengan paket XL ?
Di sini tempatnya!


  1. Yang pertama, siapkan Android-nya (tentu saja) -- Admin menggunakan ponsel pinjaman Android ADVAN VANDROID T1D punya teman yang katanya tidak bisa dikoneksikan ke internet pakai kartu XL. Padahal sudah dicoba pake kartu lain, hasilnya bisa konek.
  2. Cara selanjutnya, Masuk ke Menu Utama.
  3. Lalu, pilih Settings.
  4. Setelah itu, pilih Wireless Network.
  5. Then, pilih Wireless and Networks.
  6. Lalu pilihlah Mobile networks
  7. Selanjutnya, pilih Access Point Names.
  8. Untuk XL ada XL GPRS, XL HOTROD, dan XL MMS, . Pilih XL GPRS atau XL HotRod, klik pada hurufnya, jangan pada radio buttonnya,.
  9. Maka muncul Name, APN, dll...
  10. Nah... yang membuat masalah ada di bagian PROXY.
  11. Edit saja proxy-nya. Kosongkan saja. Lalu kembali. 
  12. Dan akhirnya..!!! Packet data sudah bisa berjalan.
Sekian, semoga sedikit membantu.
Salam!
Baca SelengkapnyaSetting internet XL Advan Vandroid T1D

Watermark dengan Ms. Paint

Watermark, adalah cara yang sering dugunakan oleh pembuat document atau foto agardocument atau fotonya tidak di - copy and paste orang secara sembarangan tanpa menyertakan sumbernya. Cara ini lebih tepatnya untuk menggunakan hak dari pembuat untuk dicantumkan namanya apabila hasil karyanya disebar luaskan oleh orang lain.

Saat ini, banyak sekali software yang bisa digunakan untuk untuk melakukan watermark. Untuk foto, bisa menggunakan software milik Adobe, yaitu Adobe Photoshop atau Image Ready, lalu ada Corel, dan bahkan ada situs online untuk pembuatan watermark seperti watermark.ws , dan masih banyak yang lain.

Seiring dengan tingkat kebutuhan dari watermark ini, disini bang Admin akan memberikan contoh watermark sederhana menggunakan software bawaan windows yaitu Ms. Paint.


  1. Langkah pertama,yaitu masuk ke aplikasi paint, dengan cara Start -> Program -> Paint. (lihat gambar)
  2. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
  3. Selanjutnya, buka file yang hendak diberi watermark. Caranya klik Open, atau bisa menggunakan shortcut Ctrl + O, (lihat gambar).
  4. Pilih lokasi file dan klik Open (lihat gambar)
  5. Untuk memberi watermark Pilih Icon A lalu klik di gambarnya. (lihat gambar)
  6. Perhatikan bahwa pilihan yang digunakan adalah Transparent bukan Opaque! (Lihat Gambar)
  7. Ketikan kata yang di-inginkan, misal : 20130601 dsb. Pindahkan letak watermark dan pilih warna dan font sesuai keinginan kalian.Lalu klik di mana saja maka watermark sudah jadi.
Sekian dari bang Admin, semoga sedikit membantu.
Terima kasih!


Baca SelengkapnyaWatermark dengan Ms. Paint

Pencemaran Udara

Polusi udara adalah kondisi di mana udara telah bercampur dengan zat asing yang menyebabkan berubahnya komposisi udara sehingga kualitas udara tidak dapat berfungsi untuk peruntukannya yang normal.

Efek dari pencemaran udara antara lain:

1. Asfiksia
Keracunan gas CO mengakibatkan CO mengikat hemoglobin sehingga kemampuan mengikat O2 berkurang, terjadilah asfiksasi. Jenis gas yang menyebabkan adalah Nitrogen Oksida, Metan, Hidrogen dan Helium.

2. Anestesia
Bersifat menekan susunan syaraf pusat sehingga menyebabkan kehilangan kesadaran. Jenis gas yang menyebabkannya yaitu: eter, etilena, dan propana.

Lalu gas apa saja yang mampu menimbulkan gangguan kesehatan?
Mereka antara lain:

1. Sulfur Dioksida (SO2)
Bersumber dari pembakaran batu bara atau bahan bakar minyak. Dampaknya yaitu iritasi saluran napas sehingga menimbulkan gejala batuk dan sesak napas.

2. Hidrogen Oksida (H2S)
Bersumber dari kawah gunung yang masih aktif. Dampaknya dapat merusak alat indra penciuman (nervus olfactory).

3. Nitrogen Oksida (N02)
Berasal dari pembakaran, gas buang knalpot. Dampaknya akan mengganggu sistem pernafasan sehingga paru-paru bisa infeksi.

4. Amoniak (NH3)
Berasal dari asap industri dan asap rokok. Dampak menyebabkan pusing dan pingsan serta gangguan bronkhitis.

5. Karbondioksida (CO2)
Dampaknya akan meracuni tubuh karena melakukan pengikatan hemoglobin.

6. Formaldehida
Bersumber dari lem, bahan bangunan dan industri. Dampaknya menyebabkan bau menyengat, pusing, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan alergi.

Baca SelengkapnyaPencemaran Udara

membuat image menjadi perak

Membuat Image menjadi berwarna Perak
Caranya: 
  • Buka gambar di Photoshop 
  • Tentu’in background, caranya pilih Create New Layer  (Lihat gambar)
  • Lalu seret layer ke bawah layer gambar (kalo aku di bawah Layer 0)
  • Rename layer tersebut menjadi background (gak penting2 amat sich)
  • Blok layer dengan warna hitam, caranya pilih paint bucket tool  atau dengan menekan G pada keyboard
  • Maka hasilnya seperti ini...
  •  Selanjutnya, copy layer, bias klik kanan lalu pilih Duplicate Layer atau bias juga Ctrl+ J
  • Pilih menu Filter Artistic Neon Glow atau bias menggunakan Ctrl+ F  
  • Ketikan Grow Size: 24, Grow Brightness: 50, dan Grow Color: White 
  • Tekan OK lalu save gambarmu
Download Tutorial 

Baca Selengkapnyamembuat image menjadi perak